Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Cyber Crime Beserta Contoh dan Jenis-jenis Cyber Crime

 Perkembangan teknologi diiringi dengan dua sisi, dampak baik dan dampak buruk. Dampak baiknya tentu sudah banyak kita rasakan hingga saat ini. Tapi dampak buruknya, tentu tidak kita harapkan menimpa diri kita. Salah satu dampak buruk yang withering menakutkan dari teknologi adalah Ciber Crime.


Secara sederhana, criber wrongdoing sama artinya dengan kejahatan yang dilakukan melalui media digital. Ada banyak sekali jenis kejahatan digital. Beberapa contoh misalnya pemalsuan identitas, digital harassing dan seterusnya. Di Indonesia, jenis kejahatan ini masuk dalam salah satu kejahatan yang butuh aturan lebih ketat lagi.

Daftar isi

Pengertian Cyber Crime

Contoh Cyber Crime

Karakteristik Cyber Crime

Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktifitasnya

Pengertian Cyber Crime

Menurut Andi Hamzah, Cyber Crime adalah perbuatan kriminal dimana dalam keadaan ini pelaku menggunakan komputer secara unlawful sebagai sarana untuk berbuat kejahatan. Digital Crime sesuai dengan customized structure yang digunakan ia merujuk pada kegiatan kriminal menggunakan komputer.

Biasanya merujuk pada jaringan komputer yang menjadi target dan lokasi tindak pidana, seperti penipuan lelang on the web, penyebarluasan pornografi, checking, penipuan online dan lain-lain.

Digital Crime dalam arti sempit adalah setiap perilaku unlawful dengan sengaja pada suatu framework elektronik dengan target keamanan framework itu sendiri. Singkatnya Cyber wrongdoing itu merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

Sedangkan dalam arti luas, Cyber Crime adalah setiap perilaku kejahatan yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan framework komputer atau jaringan. 

Tindak pidana yang dilakukan dengan memakai PC (equipment dan programming) sebagai sarana/alat dan PC sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihal lain itu disebut sebagai Cyber Crime.

Di Indonesia sendiri jenis kejahatan ini masuk sebagai jenis kejahatan yang marak terjadi dan terus berkembang. Terutama karena penanganan dan penindakanya yang sulit dilakukan. Bahkan sejauh ini, undang-undang yang secara detail mengatur jenis kejahatan ini belum ada kecuali Undang-Undang ITE.

Contoh Cyber Crime

Setelah mengetahui pengertian Cyber Crime diatas, berikut beberapa contoh digital wrongdoing yang biasa terjadi di sekitar kita:

1. Pemalsuan identitas untuk menipu orang lain

Kejahatan ini tentu sering terjadi pada masyarakat umum karena sangat mudah dilakukan. Contohnya pelaku menelpon target dan mengaku sebagi saudara/keluarganya dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan yang mendesak agar di move saat itu juga. Dalam hal ini banyak alasan yang digunakan untuk menipu targer agar tujuannya dapat tercapai.

2. Pembajakan site perusahaan atau instansi

Mungkin kamu pernah mendapatkan sms undian berhadiah?. Nah biasanya undian berhadiah itu akan mengarahkan kamu ke site asli sebuah instansi. Ketika masyarakat awam mendapatkan data ini, biasanya akan langsung percaya dan inilah saatnya para pelaku melancarkan aksinya dengan meminta biaya adminitrasi sebelu hadiah itu diserahkan pada kamu.

3. DDOS

Kejahatan satu ini juga dapat dilakukan oleh siapa saja yang paham mengenai security. Biasanya DDOS ini ditujukan untuk sebuah site suatu instansi/perusahaan/perorangan. Kejahatan ini ditujuakn untuk melumpuhkan target (framework/site) yang mmebuat peformanya terganggu dan pada akhirnya tidak dapat diakses. Tentu DDOS merupakan tindakan yang berbahaya karena dapat merusak information dan informasi yang terdapat pada server/site kamu.

4. Sniffing

Sniffing merupakan tindakan mencuri secret key dan username dengan sengaja/tidak sengaja. Ketika pelaku sudah berhasil mendapatkannya, biasanya akan digunakan untuk menipu orang lain dengan mengatasnamakan korban.

Selain beberapa contoh digital wrongdoing di atas, tentu saja masih ada banyak lagi lainya. Apalagi teknologi web makin maju, semakin banyak pula orang melakukan kejahatan digital.

Karakteristik Cyber Crime

Sebagai sebuah kejahatan, Cyber wrongdoing memiliki karakteristik tersendiri. Yang pasti ia berbeda dengan kejahatan konvensional. Sebab dalam teori kejahatan konvensional hanya dikenal dua jenis kejahatan yakni:

  • Blue Colar Crime, Blue colar wrongdoing adalah jenis kejahatan yang dilakukan secara konvensional, seperti pembunuhan, penipuan, perampokan, pencurian dan lain sebagainya.
  • White Colar Crime, Sedangkan white colar wrongdoing adalah jenis kejahatan yang telah terbagi ke dalam empat kelompok. Keempat kelompok itu antara lain kejahatan korporasi, birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.

Nah Cyber Crime ini muncul sebagai akibat dari adanya komunitas di dunia maya yang melihat adanya peluang kejahatan. Digital wrongdoing tidak masuk dalam dua kategori jenis kejahatan di atas. Digital Crime mempunyai karakteristik yang berbeda dari kedua jenis kejahatan tersebut. Karakteristik Cyber Crime menyangkut 5 hal yaitu:

  • Ruang lingkup kejahatan
  • Sifat kejahatan
  • Pelaku kejahatan
  • Modus kejahatan
  • Serta jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.

Dari karakteristik Cyber Crime di atas, muncullah beberapa jenis Cyber Crime.

Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktifitasnya

Salah satu jenis Cyber Crime bisa dibedakan berdasarkan aktifitasnya, yakni:

1. Unapproved Access

Unauthirized Acces adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup ke jaringan PC orang lain secara ilegal (tidak sah), tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contohnya adalah spam email

2. Unlawful Contents

Unlawful substance adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan information/informasi dalam jejaring social maupun web yang tidak etis, dianggap salah, dan melanggar hukum. Contohnya penyebarluasan pornografi, berita fabrication dll.

3. Penyebaran Virus

Yaitu kejahatan yang dilakukan dengan cara menyevarkan infection melalui media tertentu secara sengaja. Contohnya email, notofikasi, dan connect palsu.

4. Digital Espionage, Sobatage

Adalah kejahatan dengan memanfaatkan jaringan web untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap orang lain dengan cara memasuki framework jaringan PC orang tersebut.

5. Checking

Mungkin kamu sudah cukup recognizable dengan jenis kejahatan satu ini. Yups checking adalah jenis kajahatan dengan jalan mencuri nomor kartu kredit target dan kemudian menggunakannya untuk melakukan transaksi.

6. Hacking dan Cracking

Hacking dan breaking adalah tindakan kejahatan yang meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, dan DoS (Denial of Services).

7. Cybersquatting

Cybersquatting merupakan kejahaan yang dilakukan seseoarang pada pemilik perusahaan. Dimana pelaku mendaftarkan area perusahaan orang lain. Setelah itu pelaku menjualnya dengan herga mahal.

8. Seizing

Terakhir adalah seizing. Yaitu jenis kejahatan dengan melakukan pembajakan hasil karya orang lain dan mengakuisisikan hasil karya tersebut. bisanya berupa perangkat lunak atau programming.

Nah itulah yang bisa saya jelaskan mengenai pengertian Cyber Crime beserta contoh dan jenis-jenis Cyber Crime. Yang pasti di Indonesia aturan yang mengatur soal Cyber Crime masihlah sangat lemah. Sehingga masih dibutuhkan perangkat aturan, penegakan dan penindakan yang lebih tehgas agar kejahatan ini tidak terus berkembang.

Post a Comment for "Pengertian Cyber Crime Beserta Contoh dan Jenis-jenis Cyber Crime"